Liputan6.com, Jakarta - Bekasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, meluruskan statement perihal penutupan akses jalan Perumahan Kemang Pratama 3, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dishub menyebutkan ada indikasi pelanggaran yang merujuk pada surat pernyataan Dishub Kota Bekasi nomor 551.1/2643/Dishub.Lalin, tanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat dikatakan akses Kemang Pratama 3 merupakan jalan lokal primer dengan status jalan kota yang berfungsi sebagai alternatif penghubung Jalan Siliwangi-Narogong dengan Jalan Raya Pekayon-Pondokgede.
Baca Juga
Dishub pun menilai kebijakan penutupan dan penerapan kartu akses keluar masuk Kemang Pratama 3, tidak sesuai dengan fungsi awal jalan sebagai akses penghubung.
Advertisement
"Karena itu kami meminta pihak yang bersangkutan tidak melakukan pembatasan aksebilitas keluar masuk warga dan pengguna jalan lainnya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis kepada Liputan6.com, Minggu (19/7/2020).
Dishub juga meminta pihak RW setempat tidak lagi memberlakukan kebijakan kartu akses ataupun kartu tamu, bagi pengguna jalan yang hendak melintas. Warga luar yang ingin masuk, dikatakan Enung cukup dengan melapor ke pos jaga, selama alamat dan tujuannya jelas.
"Tidak memaksa tamu atau pengguna jalan yang melintas untuk memilih kartu akses, tamu, untuk pengguna jalan bisa melintas," ujarnya.
Lanjut Enung, pihaknya akan terus memantau perkembangan masalah ini secara periodik. Dishub juga tak segan-segan bertindak tegas jika sampai terjadi kericuhan akibat terhalangnya mobilisasi warga sebagaimana yang selama ini dikeluhkan.
"Kami akan mengambil langkah tegas dan humanis jika terjadi pelanggaran yang berakibat sulitnya mobilisasi warga yang hendak melintas di Kemang Pratama 3," tandasnya.
Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi menilai alasan keamanan yang disebutkan pihak RW setempat yang kemudian memutuskan menutup gerbang Kemang 3, masih bisa ditolerir selama tidak membebankan warga.
Penutupan akses perumahan elite itu juga disebutkan sudah sesuai kesepakatan bersama, sehingga tak seharusnya dijadikan polemik. Terlebih upaya ini juga ditujukan untuk pencegahan virus Covid-19.
Begitu pula dengan penggunaan kartu serupa e-toll sebagai akses keluar masuk Kemang 3, diakui Dishub tidak bersifat paksaan meski harga yang dipatok relatif terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
Beredar Surat Uji Coba Kartu Akses
Sementara beredar surat dari pengurus RW 13 Kemang Pratama 3 terkait penerapan kartu akses dan uji coba kartu tamu bagi yang tidak memiliki kartu akses.
Isi surat menyatakan, bahwa per tanggal 1 Agustus 2020 efektif diberlakukan kartu akses dan kartu tamu bagi kendaraan dan orang, yang akan masuk di wilayah Kemang 3 melalui pos Pekayon maupun Narogong.
Untuk warga Kemang 3 diwajibkan memiliki kartu akses. Bagi warga luar yang tidak memiliki kartu akses, masuk dengan menggunakan kartu tamu dan wajib meninggalkan identitas.
Uji coba kedua barrier gate Kemang 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 22-30 Juli 2020. Warga yang ingin membuat kartu akses, diberikan tenggang waktu 18-29 Juli 2020, dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya meluapkan kekesalannya lantaran kesulitan mengakses jalan Kemang 3.
"Tadi saya mau masuk ke Kemang melalui Kemang 3 dari Rawapanjang. Eh pintunya ditutup. Kata sekuritinya atas perintah pak RW 13, selain warga, dilarang melintas, wah saya kecewa," kata warga tersebut.
Tak terima dengan perlakuan pihak Kemang 3 yang seolah mengelompokkan diri, warga pun sempat mengusulkan untuk melakukan hal serupa dengan menutup akses Kemang 1.
"Masih mau eksklusif-eksklusifan gitu, mohon disampaikan ke forum RW," imbuh warga.
Warga juga memaparkan isi percakapan dengan Ketua RW 13 Kemang Pratama 3, Heridon, terkait masalah tersebut. Menurut sang ketua RW, satpam yang bersangkutan hanya mengikuti instruksi surat edaran, dimana warga yang tidak memiliki kartu akses, dilarang melintas di luar jam-jam operasional.
Heridon dalam percakapan juga menyampaikan, mulai Agustus mendatang gerbang Kemang 3 akan dibuka secara normal, selama tidak ada lagi imbauan dari Pemkot Bekasi terkait penanganan Covid-19 di wilayah-wilayah.
"Kata ketua RW 13, ini karena Covid-19. Kondisi ini yang membuat ada penjadwalan seperti surat edaran. Karena banyak pedagang, Gosend, Gojek dan kurir yang melintas di siang hari," papar warga.
Sebelumnya, Ketua RW 13 Heridon mengatakan penutupan akses gerbang Kemang 3 dimaksudkan untuk keamanan dan kenyamanan warga di lingkungannya.
"Kami memanage supaya di lingkungan kami, orang masuk ke sini itu gak sembarangan," katanya.
Heridon juga mengaku telah mengantongi SK Wali Kota Bekasi sebagai payung hukum untuk membuat kebijakan penutupan gerbang. Dalam SK disebutkan, bahwa Pemkot Bekasi menyerahkan pengelolaan fasos fasum kepada forum RW Kemang Pratama.
"Itu pengawalannya diserahkan ke masing-masing RW. Berarti kami berhak dong mengelola seperti apa fasos fasum yang ada di lingkungan kami," ujar dia.
Advertisement