Mahfud Md: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidana

Mahfud memastikan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih besar jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2020, 12:05 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2020, 12:05 WIB
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah tak main-main dalam menyeret Djoko Tjandra serta kroninya ke depan hukum. Dia menyatakan, aparat penegak hukum akan menelisik siapa pun yang turut serta dalam skandal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

"Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu. Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," ujar Mahfud dalam akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).

Kini Djoko Tjandra berhasil diseret Bareskrim Polri dari Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra sudah ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Djoko Tjandra akan ditahan selama 2 tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai vonis yang harus dijalaninya.

Mahfud memastikan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih besar jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra sengaja ditahan di Rutan Bareskrim untuk memudahkan Polri menelusuri pidana lain.

"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Pidana Lain

Dia mengatakan, dugaan tindakan Djoko Tjandra yang bisa dipidana adalah penggunaan surat palsu dan dugaan suap terhadap pejabat di pemerintah yang membantu memuluskan Djoko Tjandra keluar masuk Tanah Air.

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya