Nadiem: Siswa yang Punya Komorbid dan Gejala Covid-19 Tak Boleh Masuk Sekolah

Nadiem menegaskan, kebijakan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tidak bersifat wajib.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Agu 2020, 18:32 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 18:32 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, sekolah yang berada di zona kuning dan hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meski begitu, dia mengingatkan baik siswa maupun pendidik yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan memiliki gejala Covid-19 tidak boleh masuk ke sekolah.

"Ini ada ketetapan bahwa semua yang punya mengidap komorbid tidak diperkenankan untuk kembali ke sekolah. Bagi yang memiliki gejala Covid-19 peserta didik maupun pendidik tidak boleh masuk sekolah," jelas Nadiem saat video conference, Jumat (7/8/2020).

Nadiem menegaskan, kebijakan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau tidak bersifat wajib. Menurut dia, hal itu hak prerogatif masing-masing sekolah dan orang tua murid.

"Kata kuncinya memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ucap dia.

Sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan apabila melakukan pembelajaran tatap muka antara lain kapasitas dalam satu kelas dibatasi maksimal 50 persen dari total peserta didik. Jika kapasitas kelas penuh, maka harus memberlakukan sistem shifting dan rotasi.

"Sekolah dan pemda harus sudah siap untuk membuka sekolah, kapasitas itu harus dilakukan mau tidak mau dengan cara shifting dan kapasitas diturunkan secara dramatis untuk SD SMP dan SMA itu 50 persen," jelas Nadiem.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aktivitas Picu Kerumunan Tidak Diperbolehkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Foto: Kemendikbud)

Selain itu, baik peserta didik maupun pendidik yang berada di lingkungan sekolah juga harus selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, serta tidak melakukan kontak.

Nadiem juga menekankan aktivitas yang memicu kerumunan di sekolah tidak diperbolehkan di masa pandemi Covid-19.

"Semua aktivitas misalnya berkelompok, melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dan berbagai macam kegiatan lainnya tidak diperkenankan pada saat ini. Walaupun melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tidak ada aktivitas sosialisasi perkumpulan tidak diperkenankan dalam sekolah," tutur Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem Makarim memperbolehkan, sekolah yang berada di zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Di mana, sebelumnya, pemerintah baru mengizinkan sekolah tatap muka dilakukan di zona hijau atau daerah yang aman Covid-19.

"Kami beserta 3 kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan ada dua hal. Pertama adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning," ujar Nadiem dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, ada 43 persen peserta didik yang bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Sementara, 53 persen peserta didik lainnya berada di zona merah dan oranye atau rawan Covid-19. 

"Banyak sekali mayoritas dari daerah terrtinggal dan terluar Indonesia ada di zona hijau dan kuning," tutur Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya