MA: Tak Ada Pengajuan Fatwa untuk Kasus Djoko Tjandra

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menepis ada pengajuan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 15:16 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro memberikan keterangan terkait putusan Baiq Nuril, di Jakarta, Senin (8/7/2019). MA memahami putusan PK Baiq Nuril menuai pro-kontra namun, menolak jika putusan PK Baiq dianggap Ombudsman RI berpotensi maladministrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi.

Kali ini Djoko Tjandra diduga terlibat tindak pidana kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro angkat bicara. Dia menuturkan, pihaknya telah memeriksa permintaan fatwa untuk perkara Djoko Tjandra.

Namun, setelah diperiksa, dia menegaskan, tidak ada pengajuan fatwa tersebut.

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum ke MA terkait perkara Djoko S. Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada," ujar Andi Kepada Liputan6.com, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi baru. Namun, kasus ini masih terkait dengan upaya terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali lolos dari jerat hukum.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagungh Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Telah Berstatus Terpidana

 

Hari menambahkan, status baru terhadap Djoko ditetapkan penyidik kejaksaan usai mendalami peran Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," beber Hari soal Djoko Tjandra.

Hari merinci, kepengurusan fatwa MA oleh JST dilakukan pada periode November 2019 hingga Januari 2020. Djoko diduga mencoba memberikan hadiah atau janji kepada pihak kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Namun, Hari belum mengungkap apakah ada keterlibatan orang dalam MA pada kasus ini. Pendalaman hal terkait masih dilakukan penyidik dan siap diungkap pada perkembangan selanjutnya.

"Itu masih didalami oleh penyidik," Hari menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya