DPR Setuju RUU MK Disahkan Jadi Undang-Undang

Ketua Panja RUU MK Adies Kadir menyatakan, terdapat lima substansi dalam revisi UU MK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Sep 2020, 14:17 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 13:46 WIB
DPR Gelar Sidang Pembuka Masa Persidangan IV
Suasana ruang rapat paripurna jelang pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan IV 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020). Rapat beragendakan penyampaian fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu diambil dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/9/2020).

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU MK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata pimpinan rapat Sufmi Dasco.

"Setuju," jawab anggota peserta rapat. Dasco lantas mengetuk palu.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU MK Adies Kadir menyatakan, terdapat lima substansi dalam revisi UU MK. Pertama, terkait kedudukan, susunan, dan kewenangan MK.

Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK serta perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.

Ketiga, perubahan usia minimal, syarat, dan tata cara seleksi hakim MK. Keempat, penambahan ketentuan baru mengenai unsur Majelis Kehormatan MK dan kelima tentang pengaturan peraturan peralihan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat Minimal Usia

Pada pembahasan revisi UU MK ini, antara lain dibahas soal syarat minimal usia hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun serta memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi selama 15 tahun. Ini berarti masa jabatan hakim konstitusi akan berlaku hingga para hakim konstitusi pensiun dan berlaku retroaktif untuk hakim-hakim yang ada sekarang.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat. Namun, dalam pembahasan akhir draf RUU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.

Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya