Wabup Bogor: Banyak Bangunan Liar di Puncak Milik Petinggi Negara

Jika pemerintah pusat menginginkan penertiban secara masif di wilayah selatan, Pemkab Bogor membutuhkan bantuan berupa dukungan.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Sep 2020, 07:50 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 07:47 WIB
Diduga Berdiri di Hutan Lindung, Vila Mewah Puncak Disegel
Vila seluas 5 hektare itu dilengkapi 3 aula, 1 kantor, dan fasilitas outbond. Namun, karena diduga berdiri di hutan lindung, vila ini akhirnya disegel. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Cibinong - Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan blak-blakan menyebutkan banyak bangunan tak berizin di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik petinggi negara sehingga menjadi kendala tersendiri dalam menertibkannya.

"Saya tinggal di Puncak sudah lama dari kecil. Yang memerintahkan (penertiban) orang pemerintah pusat, tetapi yang punya tanah orang pusat. Mending kalau tidak punya jabatan strategis, itu," kata Iwan Setiawan di Cibibong, Kabupaten Bogor, Selasa (8/9/2020).

Jika pemerintah pusat menginginkan penertiban secara masif di wilayah selatan Kabupaten Bogor, menurut dia, Pemkab Bogor membutuhkan bantuan berupa dukungan.

"Kami minta backup dari Pusat karena tahu sendiri di Puncak itu seksi banget, petinggi, mantan petinggi, pada punya (bangunan tak berizin). Kalau dibongkar bagaimana. Harus semua sama, jangan sampai pilih-pilih," kata politikus Partai Gerindra itu seperti dikutip Antara.

Seperti diketahui, sejumlah bangunan tak berizin di kawasan Puncak kembali menjadi perhatian pemerintah pusat untuk segera ada penertiban.

Hal itu mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait dengan tata kelola Kampung Arab di kawasan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dimiliki Warga Asing

Selain belum terdapat data yang pasti mengenai jumlah imigran di Kampung Arab Cisarua, menurut anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala, ada dugaan penyelundupan hukum.

"Tanah atau aset yang dijadikan tempat usaha, khususnya vila, diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal," katanya.

Adrianus menegaskan bahwa secara administratif nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal. Namun, pemilik sebenarnya adalah WNA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya