Disnaker DKI: 62 Perusahaan Ditutup karena Langgar Protokol Kesehatan

Kepala Disnaker DKI Andriyansyah menyatakan, terdapat ratusan perusahaan yang disidak oleh timnya sejak pengetatan PSBB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 13:05 WIB
FOTO: PSBB, Proyek Infrastruktur Ibu Kota Tetap Jalan
Suasana proyek konstruksi infrastruktur di kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa proyek konstruksi boleh terus berjalan selama Ibu Kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Disnaker DKI Andriyansyah menyatakan, terdapat ratusan perusahaan yang disidak oleh timnya sejak pengetatan PSBB.

“Perusahaan yang disidak sebanyak 928 perusahaan,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020)

Dari jumlah tersebut, terdapat 62 perusahaan yang terpaksa ditutup karena terbukti melanggar protokol kesehatan.

“Karena tidak menerapkan protokol kesehatan terpaksa kami tutup,” kata Andri.

Sementara sebanyak 112 perusahaan lainnya ditutup karena temuan Covid-19. “Total 174 yang ditutup,” ucapnya.

Andri menyatakan data tersebut merupakan laporan data masuk dari tanggal 14 September hingga 6 Oktober 2020.

“Data terbaru hingga hari ini 6 Oktober,” ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hanya 25 Persen Karyawan yang Masuk

Andri mengingatkan setiap kantor atau perusahaan yang masih menjalankan Work From Office (WFO) harus selalu mentaati protokol dengan hanya mengizinkan 25 persen karyawan masuk.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar akan ditutup,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya