Kejagung Tangkap Buron Mantan Pembaca Berita TV Dalton Ichiro Tanonaka

Kapuspen Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Dalton Ichiro ditangkap di apartemen di kawasan Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2020, 12:03 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka. Dia merupakan buron kasus penipuan PT Melia Media.

Kapuspen Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Dalton ditangkap di apartemen di kawasan Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

"Tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen daerah Permata Hijau sekitar pukul 00.40 WIB. Tim berhasil mendeteksi yang bersangkutan dan malam hari itu diamankan," tutur Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Menurut Hari, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

"Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu warga negara Amerika Serikat. Tentunya eksekutor akan melakukan prosedur bagaimana terhadap eksekusi terpidana yang memiliki kewarganegaran asing, kami akan berikan ke Kedubes saudara tersebut," kata Kapuspen Kejagung itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dieksekusi di Lapas Salemba

Dalton rencananya dieksekusi di Lapas Salemba. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Hukum di Indonesia menganut dia melakukan perbuatan apa, diadili di Indonesia. Ketika pelaksanaan eksekusi, jaksa harus mengeksekusi sehingga apabila ada mekanisme lain, tentu mekanismenya adalah bilateral terhadap negara itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, yang dalam hal ini putusan MA nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018," Hari menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya