KPK Jebloskan Benhur Lalenoh, Perantara Suap Eks Bupati Talaud ke Sukamiskin

KPK menjebloskan terpidana Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sumamiskin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Okt 2020, 10:34 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 10:34 WIB
Benhur Lalenoh
Timses Bupati dan pengusaha yang terjaring OTT KPK, Benhur Lalenoh tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Benhur Lalenoh diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sumamiskin. Vonis terhadap Benhur yang merupakan perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa KPK pada 15 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Benhur Lalenoh," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Benhur bakal mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Jubir KPK Ali.

Benhur dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 Suap untuk Bupati Talaud

Benhur menerima dua kali uang suap untuk Sri Wahyuni dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Uang yang diterima Benhur diberikan Bernard agar ia memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar tahun anggaran 2019.

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah 1 unit telepon selular satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.

Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.

Uang Rp 100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya