Liputan6.com, Jakarta Ribuan masyarakat menyerbu Gedung Cisadane, Dinas Industri Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tangerang untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan tunai UMKM dari pemerintah pusat, Senin, 19 Oktober kemarin. Kerumunan tersebut bahkan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Menurut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, hal ini terjadi akibat kesalahan informasi yang beredar liar di masyarakat.
"Jadi ada miss-informasi di masyarakat, informasinya yang menyebar adalah semua yang belum menerima (bantuan) kasih data lagi, bawa data lagi. Nah itu yang akhirnya jadi miss," ungkap Arief, Selasa (20/10/2020).
Advertisement
Sebab, hingga detik ini sudah terdata ada 94.419 UMKM yang mendaftar secara online di aplikasi sabakota.tangerangkota.go.id, sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat. Lalu ada sekitar 61 ribu UMKM yang ternyata sudah menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
"Sehingga, masih tersisa 33 ribu yang belum menerima bantuan. Jumlah inilah yang sedang diusulkan ke pemerintah pusat melalui kementerian, agar menerima bantuan tersebut. Kemudian, pemerintah pusat memerintahkan lagi, bilamana ada UMKM yang belum terdata, agar mendaftarkan diri kembali," jelas Arief.
Ia kembali menekankan kalau penerimaan bantuan tunai tersebut seharusnya hanya pendataan ulang bagi warga Tangerang yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendataan Ulang Ditutup Sementara
Saat kerumunan terjadi, Arief mengaku sudah memerintahkan Dinas Perdagangan Koprasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop-UKM) Kota Tangerang untuk menutup sementara pendataan ulang.
"Bukan, itu memang pendataan. Kita diminta pemerintahan pusat untuk pendataan tambahan. Apabila ada usulan tambahan yang belum menerima agar diusulkan ke kementerian," jelas Arief.
Dan kini, pendataan tetap berjalan, namun dilakukan secara online, tidak lagi harus datang ke kantor dinas menyerahkan data fisik. Melainkan melalui sabakota.tangerangkota.go.id, selama satu bulan ke depan.
Advertisement