Liputan6.com, Jakarta - TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan sekitar 1.000 gulung kain tanpa dokumen (ilegal) yang dibawa satu kapal kayu di Perairan Ambang Laut Luar, Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Rabu 4 November 2020.
"Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, tim Fleet One Quick Response (F1QR) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bermuatan 1.000 gulung kain tekstil tanpa dokumen di perairan Ambang," kata Danlanal PLG Lantamal III Kolonel Laut (P) Filda Malari dalam keterangannya yang diterima, Kamis (5/11/2020).
Penangkapan kapal tersebut bermula dari informasi intelijen tentang adanya penyelundupan di sekitar area rawan perairan Ambang Laut Luar, Kampung Laut.
Advertisement
"Saat F1QR melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Lanal PLG, sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendeteksi ada satu kapal kayu KM Tiya-I GT 34, yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat kapal patroli TNI AL/Patkamla I-3-60," tutur Filda penyelundupan kain tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikejar Lebih dari 5 Jam
Lantaran gerak-gerik kapal yang mencurigakan, Tim F1QR segera mengejarnya hingga pukul 02.30 WIB barulah kapal KM Tiya–I, GT 34 berhasil diberhentikan dan segera dilakukan penggeledahan terhadap dokumen dan barang muatan kapal.
"Setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap muatan kapal, ditemukan kurang lebih 1000 gulung bahan textile yang tidak terdapat di manifest kapal atau tanpa dokumen dan diduga barang selundupan," jelasnya.
Pukul 04.30 WIB, kapal digiring bersama seluruh kru dan barang bukti ke Dermaga Posmat Muara Sabak guna diperiksa.
"Selain itu, kita juga mengadakan pengamanan dan pengawasan oleh anggota Posmat Muara Sabak dan Patkamla I-3-60/ Sungai Musi," kata Filda.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement