Propam Polri Periksa Anggota Brimob yang Viral Buang Kucing ke Parit

Propam Polri memeriksa anggota Brimob yang viral di sosial media lantaran membuang kucing ke parit.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Nov 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 15:50 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Awi Setiono
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiono saat menyampaikan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Propam Polri memeriksa anggota Brimob yang viral di sosial media lantaran membuang kucing ke parit. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Kebetulan yang bersangkutan ada kegiatan BKO di daerah Ibu Kota, sehingga yang melakukan pemeriksaan di Korbrimob Polri. Kejadiannya sudah lama dan baru viral," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Menurut dia, peristiwa itu terjadi di Polda Sumatera Utara pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Brimob tersebut berinisial Briptu SS dari Satbrimob Polda Sumatera Utara.

"Motif dari yang bersangkutan itu, tidak sengaja waktu makan sore, yang bersangkutan jaga, makanannya direbut kucing, sehingga yang bersangkutan kesal dan membawa kucing itu ke parit. Namun dia tidak sadar divideokan temannya," jelas Awi soal Brimob viral itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tindak Tegas

Awi menegaskan, Polri menyesalkan peristiwa tidak terpuji itu. Hal tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 terkait kepribadian.

"Tentunya akan kita tindak secara tegas," Awi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya