Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan bagi para pemohon yang meminta uji materi terhadap UU Cipta Kerja.
Berdasarkan laman MK, dijadwalkan sidang uji materi terhadap UU Cipta Kerja dilakukan, Kamis (12/11/2020) pukul 14.00 WIB. Terlihat, dalam permohonan tersebut UU Cipta Kerja ini belum diberi nomor.
Baca Juga
Adapun, permohonan dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Advertisement
Sedangkan, permohonan uji materi UU Cipta Kerja satunya, dengan nomor 95/PUU-XVIII/2020, diajukan oleh Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege.
Diketahui, satu permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Serikat Pekerja Singaperbangsa, sudah mulai duluan pada pekan lalu.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Kembali Singgung
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kembali menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, yang dinilainya bisa mempercepat industri di dalam negeri.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di HUT ke-9 Partai NasDem secara virtual, Rabu (11/11/2020).
"Itulah semangat dari penerbitan UU Cipta Kerja yang sekaligus dimaksudkan untuk mempercepat industrialisasi di dalam negeri, serta memperkuat sektor strategis terutama pangan, kesehatan dan energi," kata Jokowi.
Dia menuturkan, setiap perubahan besar kerap menimbulkan kekhawatiran dan kesalahpahaman. Terlebih, apabila perubahan tersebut tak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Setiap perubahan, setiap restorasi, apalagi restorasi besar besaran seringkali menimbulkan kekhawatiran dan salah pengertian. Apalagi, jika tidak terkomunikasikan secara baik dalam waktu yang memadai," jelas Jokowi.
Kendati begitu, dia meminta agar semua pihak maklum bahwa persaingan membutuhkan kecepatan. Pasalnya, momentum yang sempit dalam persaingan global harus direspon dengan cepat.
Advertisement