Mahfud Md: Pemerintah Akan Sanksi Aparat yang Tak Tegas Soal Protokol Kesehatan

Mahfud Md, meminta aparat keamanan untuk dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2020, 14:54 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 14:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md mengenakan pakaian tradisional Madura, baju Sakera dalam upacara HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).
Menko Polhukam Mahfud Md mengenakan pakaian tradisional Madura, baju Sakera dalam upacara HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020). (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Negara Hukum

Mahfud mengingatkan, Indonesia memang negara demokrasi sehingga setiap warga negara mempunayi hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Namun juga jangan lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum

"Penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya. Sehingga harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan aman, harmonis, tentram, dan damai," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya