Disebut Saat Sidang, Kabareskrim Polri: Pernyataan Irjen Napoleon Tidak Masuk Akal

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yakin majelis hakim pasti melihat fakta yang sesungguhnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Nov 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 15:33 WIB
Kabareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang sempat menyinggung namanya dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi kasus suap red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.

"Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapa pun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Menurut Listyo, Irjen Napoleon sebagai jenderal bintang dua dan pejabat utama mestinya melakukan pengecekan benar tidaknya terdakwa Tommy Sumardi mengantongi restunya.

"Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," jelas dia.

Lebih lanjut, pihak Tommy Sumardi melalui pengacaranya juga sudah membantah pengakuan dari Irjen Napoleon. Listyo yakin, majelis hakim pasti melihat fakta yang sesungguhnya.

"Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada. Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," Listyo menandaskan.

Sebelumnya, dalam persidangan Irjen Napoleon bercerita awalnya diperkenalkan dengan Tommy Sumardi oleh Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo awal April 2020. Saat berada di ruangannya, Tommy meminta bantuan Napoleon untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.

"Setelah dikenalkan tidak berapa lama pada saat itu, terdakwa mengatakan pada Brigjen Prasetijo, 'Silakan bintang satu keluar dari ruangan ini urusan bintang tiga'. Sehingga Brigjen Prasetijo menunggu di ruang sespri saya. Sehingga saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Percaya Tommy

Napoleon mengaku awalnya tidak percaya dengan Tommy. Dia balik bertanya kedekatan Tommy dengan Djoko Tjandra. Dia heran, Tommy bisa mengajak Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen untuk menemuinya.

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya jawab terdakwa. Saya masih belum yakin. Dan tidak mudah memang diyakinkan untuk urusan sebesar ini," ucap Napoleon.

"Berceritalah terdakwa bahwa beliau ke sini sampai bisa membawa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangan saya, itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," ujar Napoleon.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya