Liputan6.com, Jakarta Selebgram dan artis sinetron terseret ke dalam kasus prostitusi online. Mereka adalah ST alias M (27) dan SH alias MY (26).
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menjaring keduanya di sebuah hotel bintang 5, kawasan Sunter Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, mulanya kepolisian meringkus dua orang berinisial AR (26) dan CA (25) yang diduga sebagai muncikari di sebuah lobby hotel.
Advertisement
Kepolisian memiliki bukti berupa percakapan dengan seorang pria hidung belang serta uang yang diduga sebagai uang muka prostitusi online.
"Keduanya diduga melakukan kegiatan prostitusi dengan barang bukti percakapan di handphone dan uang DP," ujar dia di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mengamankan dua orang wanita serta pria yang diduga sebagai konsumen prostitusi online.
"Mereka saat itu sedang melakukan kegiatan asusila," ucap dia.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Tersangka
Sudjarwoko menyebutkan, kelima orang tersebut digiring ke Polsek Tanjung Priok. Kepolisian pun akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Yang tersangka adalah muncikari inisial AR dan CA, keduanya pasangan suami-istri," ucap dia.
Sementara, sisanya yakni artis dan selebgram serta konsumen berstatus saksi. "ST alias M, SH alias MY statusnya saksi," ujar dia.
Advertisement