Kali Ciliwung Meluap, 34 RT di Jakarta Tergenang Banjir

Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, M Insaf menyatakan, sebanyak 34 RT di Ibu Kota terendam banjir akibat luapan dari Kali Ciliwung.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Des 2020, 09:58 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 09:54 WIB
Perempatan Green Garden Masih Tergenang Banjir
Pengendara dan pejalan kaki melewati perempatan Green Garden, Kedoya, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Hingga hari ke-3, banjir masih menggenangi sekitar kawasan perempatan Green Garden, Kedoya akibatnya pengendara harus lebih waspada menghindari mesin kemasukan air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, M Insaf, menyatakan sebanyak 34 RT di Ibu Kota terendam banjir akibat luapan dari Kali Ciliwung. Dia menyatakan hingga saat ini tidak ada warga yang mengungsi akibat banjir tersebut.

"Terdapat 34 RT yang terendam banjir, 30 di Jakarta Timur, dan empat RT di Jakarta Selatan," kata Insaf dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Berikut rincian 34 RT yang banjir di Ibu Kota:

- Jakarta Selatan

Kelurahan Pejaten Timur

Ketinggian 10–30 sentimeter: 3 RT

Ketinggian 31–40 sentimeter: 1 RT

- Jakarta Timur

1. Kelurahan Kampung Melayu

Ketinggian 10 - 30 cm : 4 RT

Ketinggian 31 – 60 cm : 10 RT

Ketinggian 61- 80 cm : 4 RT

2. Kelurahan Bidara Cina

Ketinggian 10 – 20 cm : 7 RT

3. Kelurahan Cawang

Ketinggian 10 – 30 cm : 2 RT

Ketinggian 31 – 60 cm : 3 RT

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Trasisi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya