Polri Tunggu Permintaan Komnas HAM Jika Perlu Autopsi Ulang 6 Jenazah Laskar FPI

Kabareskrim Polri memastikan, pihaknya kooperatif terhadap investigasi kasus kematian enam laskar FPI yang dilakukan Komnas HAM.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Des 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 19:15 WIB
Jenazah Laskar FPI Dibawa ke Rumah Duka di Petamburan
Mobil ambulans yang membawa jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) memasuki Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 6 jenazah laskar FPI yang baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disalatkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya akan kooperatif terhadap investigasi kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan Komnas HAM. Termasuk jika diperlukan adanya autopsi ulang jenazah.

"Saya kira prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan Komnas HAM, kami siap memberikan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Menurut Listyo, pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan atau pun permintaan autopsi ulang dari Komnas HAM. Meski begitu, berbagai bukti atas kasus tersebut telah disampaikan kepada Komnas HAM secara lengkap.

"Data-data terkait autopsi sudah kita paparkan. Nanti akan menjadi penilaian apakah perlu autopsi ulang atau tidak oleh Komnas HAM," jelas Listyo.

Komnas HAM terus melakukan investigasi terkait enam laskar khusus FPI yang tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya di Kilometer 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Berharap Cepat Tuntas

FOTO: Komnas HAM Uraikan Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI M. Choirul Anam saat konferensi pers terkait Rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rancangan Perpres itu dinilai berlandas criminal justice system. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya masih terus melakukan investigasi terhadap kasus FPI tersebut. Untuk hasilnya dia berharap bisa cepat.

"Semoga cepat. Karena itu harapan kami semua," kata Anam kepada Liputan6.com, Minggu (20/12/2020).

Menurut dia, investigasi yang melibatkan laskar FPI ini banyak memanggil sejumlah pihak. Karena itu, semuanya masih berproses.

"Namun, karena ini penyelidikan tergantung banyak pihak. Termasuk jadwal ahli ketika kita minta pandangan keahliannya," jelas Anam. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya