Menko Polhukam: Pemerintah Tidak Pernah Melakukan Kriminalisasi pada Ulama

Mahfud mengatakan, penegakan hukum tidak melihat siapa orangnya dan latar belakangnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2020, 07:36 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 07:28 WIB
Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan tidak ada tebang pilih atau diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap ulama. Ulama yang dihukum memang terbukti melanggar undang-undang.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md.

Mahfud mencontohkan kasus Abu Bakar Ba’asyir. Pengadilan membuktikan Ba'asyir secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Ia divonis Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim.

Kasus lainnya yang melibatkan Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab. Bahar terbukti melakukan penganiayaan berat, sedangkan Rizieq jadi tersangka tidak ada kaitannya dengan sikap dia yang selalu mengkritisi pemerintah.

Artinya, penegakan hukum tidak melihat siapa orangnya dan latar belakangnya. “Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” tegas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


polisi Tak Boleh Tolak Laporan

Pernyataan Mahfud menepis tudingan penegakan hukum di Indonesia diskriminatif. Baru-baru ini, anggota DPR Fadli Zon merespons laporan Munarman yang ditolak polisi merupakan bukti diskriminasi hukum.

Menurut dia, polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat.

Menurut praktisi hukum Muannas Alaidid polisi tentu punya pertimbangan menolak laporan dari Munarman.

"Karena laporan terhadap Munarman belum diperiksa, Munarman juga belum dipanggil. Jadi kalau belum bisa diterima, waktunya memang belum tepat, bukan diskriminasi hukum," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya