Polisi Ungkap Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Jan 2021, 16:48 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengedaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 28 kilogram sabu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ini menjadi rangkaian pengungkapan kasus sabu pada 25 dan 29 Desember 2020.

"Lokasi pertama di Apartemen Lagoon Avenue Mall Kota Bekasi dan kedua di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerland North Kota Bekasi," tutur Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Menurut dia, pada pukul 18.30 WIB, 25 Desember 2020, penyidik menangkap tersangka berinisial MH yang membawa paper bag berisikan 1 kilogram sabu di area Mall Lagoon Bekasi. Saat penggeledahan di kamar apartemen, tim tidak menemukan narkotika lainnya.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sabu didapat dari Hans, WNA kulit hitam. Tersangka menjemput narkoba yang dibungkus dua tas di pintu Tol Bantar Gebang," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1 Buron

Saat pengembangan, lanjut Krisno, MH nyatanya juga menyewa kamar di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Kota Bekasi. Pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

"Berhasil menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam teh cina warna hijau," katanya.

Kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap WNA atas nama Hans. Tim juga sudah menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Masih dilakukan pengembangan," Krisno menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya