Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat narkoba lintas provinsi. Polisi menyita 50 kilogram sabu dari sindikat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut aksi kelompok jaringan Aceh-Medan-Jakarta itu terbongkar setelah tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan mengembangkan kasus narkoba pada November 2020.
Baca Juga
Saat itu, ada empat orang tersangka beserta barang bukti 25 kilogram sabu dan 58.606 butir XTC diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Advertisement
"Empat orang tersangka yang kami amankan," kata Krisno dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Dia mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, waktu itu akan diangkut ke Medan sebelum diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya. Kepolisian kemudian mengantongi identitas orang yang disebut sebagai pengendali.
"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka David" ujar Krisno.
Krisno menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin 28Â Desember 2020. Juga, seorang berinsial H, kurir pengangkut dari Aceh.
"Kami tangkap DHU, FF dan S dan H di Sumut dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh," ucap Krisno .
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buru Lainnya
Krisno mengatakan, kepolisian terus memburu jaringan lain. Jejak pengendali transpor bernama David terendus berada di sebuah rumah di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumut.
"Kami amankan David yang perannya sebagai pengendali transport pada Rabu, 30/12/2020 sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi persembunyiannya" ucap dia.
Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan KR adalah warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa Tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar Krisno.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement