Dua Karyawan Waterboom Lippo Cikarang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kedua tersangka terlibat dalam pemberian promo kejutan awal tahun, dengan memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Jan 2021, 17:47 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 17:47 WIB
waterboom
Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang, Kamis (14/1/2021). (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi menetapkan dua karyawan Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus kerumunan pengunjung yang terjadi Minggu 10 Januari 2021.

"Menetapkan tersangka berinisial LP dan DN atas kegiatan di taman rekreasi Waterboom Lippo Cikarang, yang mengakibatkan terjadinya kerumuman massa di masa pandemi Covid-19," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, kedua tersangka terlibat dalam pemberian promo kejutan awal tahun, dengan memberikan diskon tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang, pada pukul 07.00-08.00 WIB.

Hal ini juga diperkuat dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa polisi, yang terdiri dari pihak pengelola dan karyawan Waterboom, dinas kesehatan, dinas pariwisata, serta petugas kepolisian.

"Seluruh saksi yang diperiksa berjumlah 15 orang saksi," ujar Hendra.

Dari hasil klarifikasi, kata dia, pihak pengelola diduga melanggar protokol kesehatan. Terlebih pada kegiatan tersebut, pengelola tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 93 dan 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," ungkapnya.

Polisi pun masih terus mendalami kasus dan telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan diskon tiket masuk serta rekaman video yang viral di media sosial.

"Kita masih proses secara maraton. Pemeriksaan saksi pun masih berlangsung, siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," tandas Hendra.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengunjung Membludak

Sebelumnya kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel wahana Waterboom Lippo Cikarang, menyusul laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan renang yang berlangsung Minggu, 10 Januari 2021.

Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Budi Setiadi mengatakan, terdapat ribuan pengunjung yang kala itu memadati lokasi. Hal ini dikarenakan adanya diskon yang diberikan pihak pengelola.

Dengan harga tiket masuk yang hanya sebesar Rp 10.000, sontak mengundang banyak pengunjung yang berdatangan ke lokasi. Saat diperiksa oleh petugas, terdapat kurang lebih 1.500 pengunjung yang datang ke tempat rekreasi air tersebut.

"Waterboom dibuka jam 7 pagi, namun membludak sampai dengan jumlahnya 1.500 (pengunjung). Walaupun kapasitas 7.000, tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile, orang terlalu penuh," kata Budi.

Sejumlah rekaman video para pengunjung waterboom yang ramai, lantas viral di media sosial lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan. Publik pun kemudian beramai-ramai melapor ke pihak kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya