Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021) pagi. Listyo menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.
Harapan datang dari berbagai pihak agar Listyo bisa menjadikan Polri lebih baik lagi ke depan. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengamat korupsi Indonesia ini menantang Listyo mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oknum polri.
Baca Juga
"Dalam seratus hari ke depan, Kapolri harus berani untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di internal kepolisian," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Advertisement
Menurut ICW, hal tersebut dapat dilakukan dengan menginisiasi pembentukan tim satuan tugas khusus yang kedudukannya di bawah pengawasan langsung dari Kapolri.
"Hal ini penting dilakukan untuk memastikan integritas jajaran Kepolisian itu sendiri," kata Kurnia.
Selain itu, tim yang dibentuk tersebut juga dapat berkoordinasi dengan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal yang paling mudah dilakukan untuk menemukan oknum tersebut di Polri, ICW menyarankan agar tim tersebut menengok langsung kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta menelisik transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Jika ditemukan adanya anggota Polri yang tak patuh dalam melaporkan LHKPN, Kapolri mestinya langsung menjatuhkan sanksi administratif terhadap oknum tersebut. Lalu, tatkala ada ditemukan pula transaksi keuangan yang mencurigakan, maka tim itu dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kurnia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berani Mengundurkan Diri
Selain itu, ICW juga mendesak agar Listyo berani memerintahkan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan lain di luar Kepolisian untuk mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara.
"Selain melanggar regulasi, praktik itu juga membuka peluang terjadinya dugaan konflik kepentingan," kata Kurnia.
Advertisement