Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku penusukan pengemudi ojek online atau ojol berinisal AH. Adapun kejadian yang terjadi di Jakarta Selatan ini sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku penusukan ditangkap di Blok M Square yang bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat tersebut.
Baca Juga
"Yang bersangkutan diamankan di Blok M Square lantai 6. Karena yang bersangkutan kerja cleaning service di mall Blok M tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, pelaku melakukan penusukan terhadap pengemudi ojol tersebut karena ini mengambil sepeda motor. Namun, karena korban sempat kabur usai ditusuk di leher dan berteriak tolong sehingga tak berhasil membawa sepeda motor.
"Tidak sempat bawa kabur kendarannya karena takut dengan massa," jelas Yusri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terlilit Utang
Yusri menuturkan, pelaku nekat melakukan aksinya didorong oleh motif ekonomi. Ia diketahui sedang terlilit utang sehingga terpaksa melakukan pencurian yang berujung gagal itu.
"Cukup banyak utangnya. Jadi yang bersangkutan melakukan ini untuk menutupi utangnya juga dengan berupaya melakukan pencurian. Jadi ini sudah niatan dari awal," kata dia.
Polisi menjerat AH dengan sejumlah pasal, seperti pasal 53 juncto pasal 365 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun penjara.
Advertisement