Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Ojol di Jakarta Selatan

Polisi menangkap pelaku penusukan pengemudi ojek online atau ojol berinisal AH.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Feb 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi – Ojek online alias ojol mengantar seorang penumpang. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Ojek online alias ojol mengantar seorang penumpang. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku penusukan pengemudi ojek online atau ojol berinisal AH. Adapun kejadian yang terjadi di Jakarta Selatan ini sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku penusukan ditangkap di Blok M Square yang bekerja sebagai petugas kebersihan di tempat tersebut.

"Yang bersangkutan diamankan di Blok M Square lantai 6. Karena yang bersangkutan kerja cleaning service di mall Blok M tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, pelaku melakukan penusukan terhadap pengemudi ojol tersebut karena ini mengambil sepeda motor. Namun, karena korban sempat kabur usai ditusuk di leher dan berteriak tolong sehingga tak berhasil membawa sepeda motor.

"Tidak sempat bawa kabur kendarannya karena takut dengan massa," jelas Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terlilit Utang

Yusri menuturkan, pelaku nekat melakukan aksinya didorong oleh motif ekonomi. Ia diketahui sedang terlilit utang sehingga terpaksa melakukan pencurian yang berujung gagal itu.

"Cukup banyak utangnya. Jadi yang bersangkutan melakukan ini untuk menutupi utangnya juga dengan berupaya melakukan pencurian. Jadi ini sudah niatan dari awal," kata dia.

Polisi menjerat AH dengan sejumlah pasal, seperti pasal 53 juncto pasal 365 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya