Update Senin 1 Maret 2021: Positif Covid-19 Ada 1.341.314, Sembuh 1.151.915, Meninggal 36.325

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB pada Minggu, 28 Februari 2021, hingga hari ini di jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Mar 2021, 17:03 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 16:55 WIB
covid-19
ilustrasi covid-19/copyright by Jarun Ontakrai (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah secara signifikan setiap harinya.

Sebanyak 6.680 orang pada hari ini, Senin (1/3/2021) terkonfirmasi positif Corona Covid-19. Total akumulatifnya hingga kini ada 1.341.314 orang dinyatakan positif Corona Covid-19 di Indonesia.

Keseluruhan data ini berdasarkan laporan yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Untuk kasus sembuh bertambah 9.212 orang pada hari ini. Jadi sampai saat ini di Indonesia, total akumulatif ada 1.151.915 pasien Corona Covid-19 sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif.

Meski begitu, angka kasus meninggal dunia juga masih mengalami penambahan pada hari ini sebanyak 159 orang.

Sehingga, total akumulatif di Indonesia ada 36.325 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 14.00 WIB pada Minggu, 28 Februari 2021, hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jenis Vaksin Gotong Royong

Vaksinasi Covid-19 Nakes Lansia Tahap Pertama
Petugas medis menunjukkan jarum suntik dan vaksin Covid-19 di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Sinovac untuk tenaga kesehatan di atas 60 tahun setelah BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk lansia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Induk Holding BUMN Farmasi (HBF), Bio Farma beserta anggota HBF Kimia Farma, akan mendatangkan dua jenis vaksin Covid-19 untuk keperluan Vaksin Gotong Royong.

Vaksin ini diperuntukan bagi para buruh dan karyawan swasta, serta diberikan secara gratis dari masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja.

Program vaksinasi gotong royong ini diharapkan akan mempercepat vaksinasi agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai. Vaksinasi ini dinilai tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Kedua jenis vaksin yang akan didatangkan oleh Bio Farma dan Kimia Farma adalah Moderna dengan platform m-RNA yang akan didatangkan oleh Bio Farma, dan Sinopharm dengan platform inactivated yang akan didatangkan oleh Kimia Farma.

"Saat ini Holding BUMN Farmasi sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin Covid-19 khusus untuk program vaksinasi gotong royong yaitu dengan Sinopharm dari Beijing China dengan platform in-activated, dan Moderna dari Amerika dengan platform mRNA," kata Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, dikutip dari keterangannya pada Snein (1/3/2021).

"Pengadaan vaksin dari Sinopharm rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk sedangkan Moderna, pengadaannya akan dilakukan oleh Induk Holding BUMN Farmasi, Bio Farma", sambungnya.

Bambang menambahkan, peraturan vaksinasi gotong royong ini sudah tertuang dalam Permenkes No. 10 Tahun 2021, dengan jenis vaksin Covid-19 yang berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah.

"Dengan demikian, kami akan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk menyiapkannya agar bisa berjalan lancar dan baik. Vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin yang sama yang digunakan untuk program pemerintah," tutur Bambang.

Sama dengan jenis vaksin untuk pemerintah, vaksin Covid-19 gotong royong pun tetap harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Aksi Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19
Ilustrasi Covid-19 Credit: pexels.com/MiguelAPadrian

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya