Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Kebayoran Lama dan Cilincing Ditindak

Dia mengungkapkan, giat ini dilakukan serentak di beberapa lokasi yang ramai dilintasi warga.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Mar 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2021, 06:06 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Tangerang Selatan Dihukum Push-up
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Operasi tertib masker yang digelar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berhasil menindak 35 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, dari 35 pelanggar ini 32 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan tiga dikenakan denda administrasi masing-masing Rp 100.000.

"Ini dalam rangka penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19," ucap Effendi.

Dia mengungkapkan, giat ini dilakukan serentak di beberapa lokasi yang ramai dilintasi warga seperti di Jalan Panjang Cidodol, Perumahan Setneg, Ciledug Raya, Ciputat Raya, Kramat, Samudra Cipulir, Kebon Mangga I dan Komplek Lemigas.

"Kami akan terus lakukan penertiban secara rutin, guna meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memakai masker," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung. Hasilnya, enam warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhammad Amin mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitar lokasi Operasi Tibmask selama satu jam.

"Pemberian sanksi agar menimbulkan efek jera serta mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujar Amin, Selasa (9/3/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mencegah Penyebaran Covid-19

Dikatakan Amin, kegiatan ini sesuai dengan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami pilih Jalan Tipar Cakung sebagai lokasi penertiban karena kawasan ini dinilai strategis dan ramai aktivitas masyarakat," katanya.

Ia berharap dari pelaksanaan Operasi Tibmask, masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Sukapura ikut bekerja sama dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya