4 Fakta Terkait Viral Surat Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Polisi Arogan

Belakangan mendadak viral sebuah surat Telegram internal Polri di media percakapan yang salah satu isinya terkait pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Apr 2021, 21:07 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 21:07 WIB
kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kanan). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Viral sebuah surat Telegram internal Polri di media percakapan. Isinya cukup mengejutkan, salah satunya terkait pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Liputan6.com, Selasa (6/4/2021).

Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda.

Namun rupanya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut pelarangan hanya untuk intern kepolisian saja.

"Itu untuk internal Polri," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Berikut fakta-fakta terkait viral sebuah surat Telegram internal Polri di media percakapan dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelarangan Media Liput Aksi Arogan Polisi

kapolri di bali
kapolri di bali

Sebuah surat Telegram internal Polri mendadak viral di media percakapan. Isinya cukup mengejutkan. Salah satunya mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Liputan6.com, Selasa (6/4/2021).

Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda.

Adapun yang bertandatangan di bawahnya adalah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

 

Ada 11 Poin Surat Kapolri

apel pelepasan tenaga vaksinator dan tracer COVID-19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel pelepasan tenaga vaksinator dan tracer COVID-19 di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). Polri menyiapkan 40.336 personel Bhabinkabtimas menjadi tracer sebagai langkah deteksi dini dalam mengantisipasi penyebaran corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram untuk kalangan internal Polri. Isinya adalah mengenai pembatasan hak informasi yang dilakukan wartawan terkait polisi arogan.

Surat tersebut bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tertanggal 5 April 2021, dari Kapolri dan ditujukan kepada para Kapolda yang membawahi para Kepala Bidang Humas. Surat ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono membenarkan mengenai edaran internal tersebut. Alasannya adalah untuk kepentingan kinerja kepolisian di wilayah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).

Poin pertama dalam surat tersebut cukup mengejutkan, karena di tengah transformasi polisi modern dan terbuka, Kapolri justru membatasi upaya kontrol masyarakat yang independen.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Liputan6.com.

Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidik terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian

Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban, kejahatan seksualdan keluarga, serta orangtua diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang buuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

Sembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Sepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

Sebelas, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaftikan bahan peledak.

 

Hanya untuk Internal Polisi

FOTO: Komisi III DPR dan Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Beri Keterangan Bersama
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Lobi Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju Listyo Sigit menjadi Kapolri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, Rusdi menyampaikan, Surat Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik, hanya untuk internal kepolisian.

"Itu untuk internal Polri," tutur Rusdi saat dikonfirmasi.

Rusdi menegaskan, surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bagian humas yang ada di kewilayahan. Arahan itu menjadi pedoman dalam keterbukaan penyampaian informasi publik.

"STR itu ditujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," jelas Rusdi.

Akhirnya Dicabut Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program jurnalistik.

Adapun pencabutan dilakukan dengan penerbitan surat telegram baru nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Adapun isinya sebagai berikut:

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya