Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menggaet tokoh agama untuk mensosialisasikan kebijakan terkait larangan kegiatan Sahur on The Road (SOTR) pada Ramadan 1442 Hijiriah.
"Untuk itu kita harus bekerjasama dengan tokoh agama para ulama habaib dan stakeholder yang ada khususnya di wilayah jakbar selama Ramadan ini agar damai," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga
Ady menerangkan, Polres Metro Jakarta Barat pada hakikatnya mendukung kegiatan positif yang terselenggara selama bulan Ramadan. Namun, berkaca pada Ramadan sebelumnya pasti ada saja pihak-pihak yang ingin mengganggu ketenteraman. Itulah yang akan menjadi perhatian jajarannya untuk melakukan penindakan.
Advertisement
"Yang pasti begini kegiatan-kegiatan yang bersifat positif akan kita dukung dan akan kita berikan imbauan-imbauan khususnya menjelang Ramadan nanti. Beberapa potensi yang justru lebih banyak mudaratnya tentu harus kita hindari," ujar dia.
Ady menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa potensi gangguan Kamtibmas yang mungkin akan timbul selama bulan Ramadan. Polres Jakbar telah melakukan pemetaan beberapa tempat agar diberikan perhatian khusus.
"Kegiatan pencegahan gangguan Kamtibmas telah kita lakukan. Sudah kita rapatkan sudah kita rapat koordinasi untuk bisa saling menjaga titik-titik potensi gangguan Kamtibmas," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polda Metro Jaya Larang Sahur on The Road Selama Ramadan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang Sahur on The Road (SOTR) selama Ramadan 1442 Hijiriah. Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya pun bakal dikerahkan untuk menertibkan pengendara yang nekat melakukan SOTR di Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, Tangerang Kota dan DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ini merupakan skenario pengamanan untuk menghadapi Ramadan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Dia menyebut, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi bertajuk kemanusiaan yang dimulai pada 12 April 2021. Kemudian, menepatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan. Kebijakan berkaitan dengan larangan Sahur on The Road.
"STOR tidak dizinkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kenapa? Untuk menghindari penyebaran Covid-19," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Yusri menerangkan, 120 personel dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghalau rombongan pengendara yang nekat melaksanakan Sahur on The Road. Sasaran penyekatan kendaraan di ruas Jalan Bundaran Senayan sampai Jalan Harmoni.
"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ujar Yusri.
Yusri menyebut, penyekatan kendaraan dimulai pada pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB. Polisi menutup perempatan jalan yang seringkali dijadikan tempat berkumpul pada kegiatan STOR.
"Nah makanya dari Senayan sampai Harmoni mulai malam sampai pagi kita tutup itu. kita filterisasi dengan anggota lantas yang dikedepankan, 120 personel di-backup dengan teman-teman TNI," ucap dia.
Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya mengedepankan upaya persuasif dalam menindak pelanggar SOTR. Tapi, Yusri mengingatkan pelanggar membandel akan ditindak dengan dasar penegakan protokol kesehatan.
"Makanya ini sebagai sosialisasi kepasa masyarakat menghadapi puasa ini kami tegaskan lagi bahwa sahur on the road tidak ada, sebaiknya di rumah saja," ujar Yusri.
Advertisement