Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono memastikan pihaknya mengawasi ketat masyarakat yang tetap nekat mudik. Kepolisian juga akan melakukan penyekatan di 333 titik pada 34 provinsi Indonesia.
Baca Juga
"Polri akan melakukan penyekatan di 333 titik terutama titik utama yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (8/4/2021).
Advertisement
Istiono menyebut, penyekatan diprioritaskan pada perbatasan, baik antar kabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pantau Travel Gelap
Tak hanya penyekatan, Istiono memastikan pihaknya akan memantau lalu lintas travel gelap yang membawa pemudik.
"Travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas," tegasnya.
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Dengan adanya aturan tersebut, penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian juga dilarang sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Reporter: Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement