Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Roy Suryo dipicu postingan Lucky Alamsyah soal kabar insiden tabrak lari yang diduga dilakukan mantan menteri berinisial RS.Â
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas laporan Roy Suryo sudah diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, saat ini tim penyidik sedang mempelajari berkas tersebut.
Advertisement
"Memang laporan polisinya sudah kita terima dan sekarang ini baru masuk ke krimsus Polda Metro Jaya untuk ditangani. Sekarang ini laporannya masih diteliti sama tim peneliti," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
Yusri menerangkan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Roy Suryo sebagai pelapor apabila alat bukti dengan pasal yang dipersangkaan dinilai selaras. Artinya, jika bekas tersebut dinyatakan mulai masuk pada tahap penyelidikan.
"Kalau sudah masuk penyelidikan ada kegiatan-kegiatan yang rencana ke depan yang kita lakukan ada untuk mengundang pelapornya untuk mengklarifikasi dengan membawa bukti-bukti yang ada," ucap dia menjelaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terkait Postingan Tabrak Lari
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya soal tuduhan tabrak lari. Roy Suryo mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.
"Saudara LA telah mencemarkan nama baik dan memutarbalikkan fakta dengan mengunggah di insta stroy, ini semua menjadi alat bukti hukum. Jadi mulai hari ini, ini sudah menjadi alat bukti hukum. Termasuk juga ig story yang terakhir, sudah ada enam capture dan satu video dari ig dia @luckyalamsyah_official yang kita jadikan alat bukti," ujar dia.
Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).
Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.Â
Advertisement