Anggota Komisi II DPR Minta Kementerian ATR/BPN Anggarkan Pelayanan Satu Atap

Untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat, Anggota Komisi II DPR RI Hugua berharap Kementerian ATR/BPN memasukkan anggaran yang berkaitan dengan masalah pelayanan satu atap ke RAPBN Tahun 2022.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jun 2021, 12:39 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 16:49 WIB
Anggota Komisi II DPR Minta Kementerian ATRBPN Anggarkan Pelayanan Satu Atap
Anggota Komisi II DPR RI Hugua. (Foto : Runi/Man)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat mengenai urusan pertahanan, anggota Komisi II DPR RI Hugua berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memasukkan anggaran yang berkaitan dengan masalah pelayanan satu atap, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.

Masukan Hugua ini ini tak lepas dari hasil kunjungan kerja yang dilakukan ke daerah beberapa waktu lalu. Dimana urusan mengenai pertanahan bisa dilakukan di pelayanan satu atap.

"Kemarin kami (kunjungan kerja) ke Palembang, di situ ada pelayanan mengenai pertanahan, tetapi terkesan seperti tidak difungsikan. Padahal menarik sekali kalau masalah pendaftaran atas tanah, sengketa tanah bisa dilakukan di situ,” ucap Hugua saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Dirinya menyadari, ditingkat provinsi dan kabupaten, akses masyarakat yang berkaitan dengan pendaftaran, berkaitan dengan sengketa tanah masih tidak mudah. “Di Palembang menjadi satu contoh, meskipun menurut saya masih klise," ujarnya. 

Menurutnya, hal tersebut perlu terus dilakukan supaya kedepannya pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal dilakukan.

 

Hugua Soroti Realisasi RTRW

Dalam kesempatan itu, Hugua juga menyoroti masalah realisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian ATR/BPN. 

"Saya belum melihat prioritas dari Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan realisasi Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Selama undang-undang RTRW tidak dimaksimalkan pada level kementerian, maka ini akan terkatung-katung dan terlalu berbahaya negeri ini kalau tidak segera ditata di kementerian," tandasnya.

Ia mengungkapkan, dari 34 provinsi di Indonesia baru ada 14 provinsi yang memiliki RTRW. Dan dari 514 kabupaten/kota, baru 40 kabupaten/kota yang membuat RTRW. 

"Pertanyaannya, nasib Indonesia ke depan seperti apa, kalau di setiap kabupaten, provinsi tidak punya RTRW yang recognize," ujarnya.

Oleh karenanya ia meminta perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN agar di RAPBN Tahun Anggaran 2022 nanti anggaran menyangkut hal itu bisa dimaksimalkan. 

"Dan tolong dibuat roadmap selama 5 tahun. Saya berharap, sebelum 2024 minimal setengah dari kabupaten kotanya sudah punya RTRW. Karena ini desain yang berkaitan dengan masalah transportasi, perumahan, industri agar tidak kacau balau seperti sekarang ini yang tidak ada pedoman," tukasnya.

PTSL

Terkait masalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Hugua meminta agar sosialisasi dan hal yang menyangkut masalah pelayanan pertanahan ke masyarakat bisa segera ditingkatkan. 

"Saya senang  karena saat ini sudah mulai ada keterlibatan dari pihak kementerian untuk sosialisasi pada level ini. Karena masyarakat memerlukan perhatian yang serius menyangkut masalah pertanahan," pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya