Polda Metro Jaya soal Kasus Roy Suryo dengan Eko Kuntadhi: Mediasi Dulu

Yusri Yunus menjelaskan penyidik mengutamakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan perkara berkaitan dengan UU ITE.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 17:15 WIB
FOTO: Suasana Polda Metro Jaya Jelang Pemeriksaan Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di area Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penyidik mengutamakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan perkara berkaitan dengan UU ITE. Menurutnya ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

Adapun hal tersebut disampaikannya terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berkenaan dengan pembuatan konten peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Adapun yang dilaporkan ialah Eko Kuntadhi dan Masdjo.

"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada Surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (8/6/2021).

Yusri menyampaikan, penyidik terus mempelajari berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong tersebut.

Dalam hal ini, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada Roy Suryo Suryo berserta saksi-saksinya.

Sehingga Ke depan, rencana penyidik mengagendakan pemeriksaan kepada Eko Kuntadhi dan Masdjo selaku orang yang dilaporkan.

"Kita akan memanggil terlapor yang di (LP)," ucap Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sikap Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan, jika pihak Polda Metro Jaya melakukan upaya mediasi dengan Eko Kuntadhi dan Masdjo, dirinya akan tetap hadir.

Adapun keduanya dilaporkan oleh Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

"Gini, kami belum diundang untuk mediasi. Kami akan datang mediasi," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Meski demikian, dia akan tetap menyampaikan keberatan jika dilakukan mediasi tersebut.

"Tetapi kami akan sampaikan keberatan kami atau fakta-fakta hukum yang ada," jelas Roy Suryo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya