Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022. Kemenag menyadari bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa PTKN.
"Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani dikutip dari siaran pers, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga
Menurut dia, keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terdampak pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Advertisement
"Selain bentuk keringanan UKT, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil," jelasnya.
Ali menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT.
Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 sampai 4 bulan. Kemudian, 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT.
Sedangkan, 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100 persen.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Suyitno menuturkan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
"Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mitra Pihak Ketiga
Selain itu, Rektor/Ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
Suyitno meminta kepada para Rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif. Mulai dari sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan seluruh lapisan masyarakat.
Advertisement