Anies Usul Vaksinasi WNA Pencari Suaka, Wagub DKI Jakarta: Ini Urusan Kemanusian

Anies Baswedan mengirimkan surat ke Menkes mengusulkan vaksinasi Covid-19 terhadap WNA pengungsi dan pencari suaka di DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Agu 2021, 14:43 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 14:42 WIB
Pencari suaka
Pencari suaka beraktivitas di trotoar kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Para pencari suaka itu menuntut Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) meminta kejelasan atas status dan memperhatikan nasib mereka selama hidup di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai usulan Pemprov DKI untuk vaksinasi WNA pengungsi dan pencari suaka di Ibu Kota. Usulan itu telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Riza menyebut, usulan vaksinasi Covid-19 terhadap WNA pengungsi dan pencari suaka di Jakarta ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama.

"Ini urusan kemanusiaan. Jadi kita tidak membedakan agama, suku, adat, daerah mana. Jakarta melayani semua masyarakat, bahkan WNA kita layani secara baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2021).

Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait usulan tersebut. "Nanti kita tunggu jadwalnya," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat usulan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk Warga Negara Asing (WNA) pengungsi dan pencari suaka di Ibu Kota.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 12 Juli 2021 tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan peningkatan vaksinasi kepada masyarakat mulai umur 12 tahun ke atas.

 

UNHCR Usul ke Dinkes DKI Jakarta

Pencari suaka
Pencari suaka beristirahat di trotoar kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Para pencari suaka itu menuntut Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) meminta kejelasan atas status dan memperhatikan nasib mereka selama hidup di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyatakan apresiasinya kepada Kementerian Kesehatan yang telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan vaksinasi para WNA secara mandiri.

Anies menyebut, terdapat WNA yang tidak memungkinkan untuk menggunakan vaksin gotong royong, yakni mereka dengan status pengungsi dan pencari suaka.

"Dalam keseharian, mereka tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya, serta relatif kesulitan menerapkan prokes secara ketat dan isolasi mandiri, sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan," kata Anies dalam surat tersebut.

Lanjut Anies, vaksinasi bagi pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan DKI pada 17 Maret 2021.

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19

Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Boleh dan Tidak Boleh Sebelum - Setelah Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya