Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan ganjil genap di Jakarta. Aturan yang mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (12/8/2021), dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa PPKM level di DKI Jakarta.
Dalam ganjil genap ini, pengendara dilarang melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta. Salah satunya di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Wakasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengungkapkan, kondisi lalu lintas di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 09.42 WIB terpantau cenderung lengang.
Advertisement
Dia menyebut, penerapan ganjil genap ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Sehingga ada sebagian dari mereka yang terpaksa harus diputar balik lantaran terkena aturan ganjil genap tersebut.
"Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).
"Alhamdulilah pengendara merespons dengan baik, mereka langsung putar balik," imbuh dia.
Â
Sejumlah Ruas Dijaga Petugas
Purwanta menerangkan, anggota kepolisian sejak tadi pagi memang berjaga di beberapa titik untuk menyeleksi kendaraan roda empat yang melintas.
Penjagaan dibantu anggota Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
"Yang tidak boleh lewat hari ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil, tidak boleh lewat jalur-jalur tertentu yang diamanatkan di dalam aturan PPKM," tandas dia.
Advertisement