Kota Bekasi Layani Perubahan e-KTP Transgender, Ini Syaratnya

Taufiq menjelaskan, tidak ada perbedaan pada mekanisme pengurusan adminduk transpuan sebagaimana umumnya.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 17 Feb 2022, 12:18 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2021, 19:36 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Bekasi - Layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi kaum transgender maupun transpuan di Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah mulai dibuka. Hal ini sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

"Kami sudah mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi transpuan. Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto KTP-el nya," kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, Jumat (20/8/2021).

Taufiq menjelaskan, tidak ada perbedaan pada mekanisme pengurusan adminduk transpuan sebagaimana umumnya. Yang bersangkutan cukup membawa KTP elektronik lama, jika ingin mengganti foto diri dengan yang baru.

Bagi transpuan yang sebelumnya sudah memiliki NIK, maka dipersilakan melakukan perekaman dengan membawa serta KK dan akte kelahiran.

"Dan jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin, harus membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan," jelasnya.

 

Berikan Pelayanan Terbaik

Taufiq menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi kaum transgender yang ingin memperbaharui administrasi kependudukan.

"Semua kami layani, khusus untuk warga transgender atau transpuan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi melalui Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya