Liputan6.com, Jakarta - Putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama bersikukuh tidak melakukan penganiayaan ke seorang wanita bernama Ayu Thalia.
Karena itu, Nicholas Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia atas tuduhan menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa 31 Agustus 2021.
Baca Juga
Penasihat hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy menerangkan, ia menemani kliennya datang ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia menyebut, berbagai barang bukti dibawa untuk menepis segala tudingan yang dialamatkan ke kliennya. Antara lain, rekaman kejadian di mobil.
Advertisement
"Sean yang datang, saya hanya mendampingi, yang buat laporan polisi NSP disertakan alat bukti berupa flash disk yang isinya rekaman kejadian di mobil. Itu diberikan kepada penyidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (1/9/2021).
Ayu Thalia dinilai tidak ada iktikad baik
Ahmad Ramzy menerangkan, alasan kliennya melaporkan Ayu Thalia karena dinilai tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf terkait ucapan yang mengandung unsur fitnah.
Atas hal tersebut, Ayu Thalia dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Sean dan keluarga besar merasa terfitnah atas laporan AT bahwa Sean tidak pernah melakukan penganiayaan makanya dengan tegas Sean buat laporan balik ke AT untuk buktikan Sean tidak lakukan tuduhan yang dilaporkan AT di Polsek Penjaringan," ucap dia.
Advertisement