Kejagung Usut Terus Dugaan Korupsi Asabri: Terus Dalami Semua Pihak

Supardi mengatakan, Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asabri senilai lebih dari Rp 22 triliun ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Sep 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 16:15 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asabri senilai lebih dari Rp 22 triliun ini.

Dia juga menyatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dan siap menyeret semua pihak yang terlibat.

"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," tegas Supardi saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Supardi mengaku, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus bekerja keras. Hasil sementara, ada tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro.

"Dia adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO," ungkapnya.

Selain itu, sambung Supardi, penyidik juga memeriksa saksi Moudy Mangkey. Pemeriksaan itu menguatkan adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang belum tersentuh.

Supardi mengungkap, melalui Moudy, penyidik mendapat banyak informasi penting yang diduga akan mempengaruhi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Diduga adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum ke pihak lain, seperti kepada para napi korupsi," jelas dia.

Supardi mengatakan, Moudy memiliki peran yang sama saat proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebagai informasi, kesaksian Moudy berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang berperan dalam kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Kesaksian Moudy Mangkey ini sangat terkait dengan perannya tersangka Heru Hidayat bersama para mitranya. Namun status Moudy Mangkey sendiri dalam kasus Asabri bukan sebagai tersangka," kata dia.

 

Soal Aktor Intelektual Asabri

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendorong penyidik kejaksaan dapat menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan.

Dia meyakini, teknik uji itu dapat mengetahui siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri.

"Ketika di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Karena itu penting menjadikan satu paket dakwaan," kata Muzakir saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Muzakir, peran aktor intelektual tercecer dalam satu perkara. Sebab penyidik atau jaksa penuntut memisahkan berkas masing-masing tersangka.

"Dalam kasus ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum," dia menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya