Penurunan Kasus Covid-19 Bukan untuk Dirayakan, Luhut Singgung Kerumunan Kafe di Jakarta

Masih banyak kafe dan restoran yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Luhut menyatakan Covid-19 tidak akan hilang pada waktu yang singkat.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Sep 2021, 20:22 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 19:35 WIB
Sebagian Toko Tutup di Jakarta dan Beralih ke Online
Seorang pria berada di balik kaca sebuah kedai kopi yang tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perbaikan kasus Covid-19 bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Sebab. kelengahan masyarakat dapat menimbulkan adanya kasus baru. 

Luhut juga menyinggung sejumlah restoran atau kafe yang tidak patuh pada protokol kesehatan hingga harus ditutup saat perpanjangan PPKM. 

"Ini harus kita hindari, seperti yang terjadi pada restoran, kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh protokol kesehatan hingga akhirnya harus ditutup selama tiga hari," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021). 

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan data yang ada, masih banyak kafe dan restoran yang belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Luhut menyatakan Covid-19 tidak akan hilang pada waktu yang singkat.

"Banyak restoran kafe yang belum pake aplikasi pedulilindungi. Padahal, ini semua untuk keamanan bersama," ucap dia. 

 


Sanksi Tutup untuk Holywings

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan sementara kepada Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, akibat pelanggaran saat pelaksanaan PPKM level 3. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @satpolpp.dki. 

"Tempat Usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021)," bunyi unggahan tersebut. 

Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Ibu Kota," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya