Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan alasan pergantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni bertujuan lebih mudah dipahami masyarakat atau lebih membumi.
"Biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Willy dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Willy menyebut pergantian nama juga bertujuan mempermudah penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
Advertisement
"Biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan. Kan selama ini law enforcement-nya aparat penegak hukum tidak memiliki legal standing dalam memproses setiap kasus kekerasan seksual," terangnya.
Munculnya berbagai kritik menurut Willy adalah hal wajar dan akan membuka ruang dialog.
"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," katanya.
Pasal yang Dihapus
Sementara terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf RUU TPKS, Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dengan juga melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.
"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas di sini (RUU TPKS)," pungkasnya.
Advertisement