Sipadan-Ligitan Lepas, Pemerintah Kecewa

Pemerintah kecewa dengan keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Sipadan-Ligitan menjadi kedaulatan Malaysia. Namun, pemerintah menerima keputusan yang tak bisa dibanding lagi itu.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2002, 08:59 WIB
Diterbitkan 18 Des 2002, 08:59 WIB
181202aLigitanHasan.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dapat menerima keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke dalam kedaulatan Malaysia. Namun, tetap tak bisa dipungkiri pemerintah kecewa dengan keputusan yang mengikat dan tak bisa dibanding lagi itu. Demikian dikemukakan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam konferensi pers seusai keputusan itu ditetapkan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Selasa (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB atau pukul 11.00 waktu setempat [baca: Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan].

Keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume, diambil melalui pemungutan suara. Mahkamah Internasional menerima argumentasi Indonesia bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak pernah masuk dalam Kesultanan Sulu seperti yang diklaim Malaysia. Di sisi lain, Mahkamah Internasional juga mengakui klaim-klaim Malaysia bahwa mereka telah melakukan administrasi dan pengelolaan konservasi alam di kedua pulau yang terletak di sebelah timur Kalimantan itu.

Namun, pada babak akhir Mahkamah Internasional menilai, argumentasi yang diajukan Indonesia mengenai kepemilikan Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur, tidak relevan. Karena itu secara defacto dan dejure dua pulau yang luasnya masing-masing 10, 4 hektare dan 7,4 ha untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.

Delegasi Indonesia memang mengakui, argumen Malaysia lebih kuat. Negeri Jiran diuntungkan dengan alasan change of title atau rantai kepemilikan dan argumen effectivités (effective occupation) yang menyatakan kedua pulau itu lebih banyak dikelola orang Malaysia. Jurus effective occupation juga secara tidak langsung menunjukkan kedua pulau itu sebagai terra nulius (tanah tak bertuan). Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya