Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kebakaran yang terjadi di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Saat ini, polisi tengah mempelajari bukti-bukti untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga
Salah satu barang bukti yang dianalisis ialah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Advertisement
"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 15 September 2021.
Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif delapan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang guna mengumpulkan fakta-fakta terkait kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 itu.
Selain warga binaan, ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang yang kembali dipanggil pada hari ini, Kamis 16 September 2021. Sehingga, saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 10 orang.
"Awalnya ada delapan orang namun ada dua tambahan saksi lagi yang diperiksa hari ini sehingga semuanya ada 10 orang, dua itu adalah personel dari Lapas Kelas 1 Tangerang," terang Yusri.
Berikut perkembangan terkini penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dihimpun Liputan6.com:
1. Pelajari Rekaman CCTV
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan warga binaan. Namun hingga kini polisi belum menetapkan seseorang sebagao tersangka.
Saat ini, polisi tengah mempelajari bukti-bukti untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, satu-satu barang bukti yang dianalisis ialah rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Penyidik menganalisis alat-alat bukti yang ada. Alat-alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu 15 September 2021.
Yusri menyampaikan, penyidik terus melengkapi berkas penyidikan supaya bisa segera mengadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Advertisement
2. Pasal yang Akan Diterapkan
Dalam hal ini, menurut Yusri, penyidik akan menetapkan tersangka dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
"Nanti bila sudah lengkap kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini," terang dia.
3. Total Periksa 10 Saksi
Polisi memeriksa intensif delapan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang guna mengumpulkan fakta-fakta terkait kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran tersebut, 49 orang meninggal dunia.
Selain warga binaan, ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang yang kembali dipanggil pada hari ini, Kamis 16 September 2021. Sehingga, saksi yang diperiksa hari ini berjumlah 10 orang.
"Awalnya ada delapan orang namun ada dua tambahan saksi lagi yang diperiksa hari ini sehingga semuanya ada 10 orang, dua itu adalah personel dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Yusri.
Advertisement
4. Rincian Saksi yang Diperiksa
Yusri mengatakan, empat saksi terdiri dari dua warga binaan yang menghuni Blok C1 dan C3. Blok tersebut letaknya persis di sebelah lokasi kejadian. Kemudian, dua saksi lagi adalah warga binaan yang selamat dari peristiwa kebakaran.
Yusri menyebut, ada 73 orang yang selamat dan dua di antaranya itulah yang menjalani pemeriksaan hari ini.
"Ada dua orang lagi yang berada di blok C2 yang pada saat itu sempat luka ringan," ujar dia.
Selanjutnya, dua saksi lainnya ialah tahanan pendamping yang biasa berurusan dengan instalasi listrik.
"Mereka tahanan pendamping mengurus masalah listrik dan gereja di dekat Blok C2," ucap dia.
Di samping itu, ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Ia kembali dipanggil hari ini. Pemeriksaan dilaksanakan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
5. Tak Menutup Panggil Saksi Lain
Yusri mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menganalisis, mengevaluasi keterangan saksi setiap harinya, sehingga tidak menutup kemungkinan ada saksi yang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Malam hari sesuai pemeriksaan tim bekerja mengevaluasi, jadi kalau ada yang perlu didalami akan diperiksa kembali," tandas dia.
Advertisement