Ada 57.243 Posko Covid-19, Kemendagri Optimistis Desa Bebas Corona

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat penambahan 228 posko Covid-19 di desa menjadi 57.243 pada 1 Oktober 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Okt 2021, 11:52 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 11:52 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas memantau penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyebut Posko COVID-19 menerima panggilan telepon sebanyak 2.689 terkait virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat penambahan 228 posko Covid-19 di desa menjadi 57.243 pada 1 Oktober 2021.

"Penambahan posko desa berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 228," ujar Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, dalam siaran pers, Sabtu 2 Oktober 2021.

Yusharto mengatakan 16 provinsi telah melaporkan 100 persen posko Covid-19 di desanya. Ada pun provinsi tersebut, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara. 

Sementara terdapat 17 provinsi belum 100 persen mendirikan posko Covid-19 per 1 Oktober 2021. Ada pun 17 provinsi tersebut meliputi Provinsi Kalimantan Tengah (98,60%), Nusa Tenggara Barat (97,41%), Sulawesi Tenggara (96,54%), Sulawesi Tengah (88,49%), Jawa Tengah (84,97%), Kepulauan Riau (82,91%), Kalimantan Barat (82,03%), Kalimantan Selatan (74,25%) Sumatera Utara (63,50%), Sulawesi Utara (51,96%), Banten (47,58%), Maluku Utara (45,34%), Papua Barat (10,85%), Nusa Tenggara Timur (8,89%), Sulawesi Barat (3,30%) Maluku (3,17%), dan Papua (0,74%). 

"Perkembangan data regulasi/kebijakan posko desa untuk provinsi sebanyak 33 regulasi, sementara untuk Kabupaten/Kota 290 regulasi," kata Yusharto. 

"Penambahan regulasi kabupaten/kota berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Surat Edaran Nomor 443/281/DPMD," lanjut Yusharto. 

Yusharto menambahkan untuk regulasi desa tercatat per 1 Oktober, Peraturan Desa (Perdes) dari 9.705 bertambah 43 Perdes menjadi 9.748 dengan persentase 13 persen. Penambahan Perdes dari Provinsi Riau sebanyak 42 dan Provinsi Jawa Tengah 1.

"Sementara jumlah Peraturan Kepala Desa (Perkades)dari 8.049 bertambah 17 Perkades menjadi 8.066 dengan persentase 10,76 persen. Penambahan Perkades dari Provinsi Riau sebanyak 17," tambah Yusharto.

"Untuk SK Kepala Desa dari 24.516 bertambah 60 SK Kepala Desa menjadi 24.576 dengan persentase 32,79 persen. Penambahan SK Kades dari Provinsi Riau 57 dan Provinsi Bali 3," lanjut Yusharto. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Optimisme

Selain posko desa per 1 Oktober Kemendagri  mencatat sebanyak 742.618 posko Rukun Tetangga (RT) dan 184.678 posko Rukun Warga (RW) dari 14 provinsi. Ada pun rincian posko RT dan RW, Provinsi Aceh posko RT 480 RW 44, Provinsi Sumbar posko RT 1.121 dan posko RW 2.116,

Provinsi Bengkulu posko RW 91, Provinsi Kepulauan Riau posko RT 4.176, Provinsi Jawa Barat posko RT 262.333 dan posko RW 58.522, Provinsi Jawa Tengah posko RT 207.867 dan posko RW 50.947, Provinsi Jawa Timur posko RT 218.756 dan posko RW 62.002, Provinsi Banten posko RT 39.999 dan posko RW 10.179,Provinsi Nusa Tenggara Barat posko RT 2.249, Provinsi Nusa Tenggara Timur posko RT 1.522 dan posko RW 771, Provinsi Kalimantan Tengah posko RT 10, Provinsi Kalimantan Timur, posko RT 4.750,    Provinsi Kalimantan Selatan posko RT 274 dan posko RW 6, dan Provinsi Sulawesi Barat, posko RT 111.

Dengan bertambahnya posko desa maupun posko RT/RW Yusharto optimistis desa akan bebas dari COVID-19. 

"Dengan semangat bersama perketat protokol kesehatan, optimis desa akan bebas COVID-19," tambah Yusharto.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya