Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 15 Mei. Fraksi Partai Gerindra DPR RI pun memberikan dukungan dan menyambut baik usulan tersebut.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian yang mendalam, kami mendukung usulan pemerintah terkait dengan waktu pelaksanaan Pemilu tanggal 15 Mei," kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, pertimbangan Gerindra mendukung wacana pemungutan suara pada 15 Mei itu adalah demi efektivitas dan efisiensi Pemilu 2024.
Advertisement
"Saya pikir, pada prinsipnya begini, pelaksanaan pemilu 2024 harus berjalan dengan efektif dan efisien, artinya, seluruh tahapan Pemilu harus dipastikan berjalan dengan baik," ujar Dasco.
Namun demikian, lanjut Dasco, kebutuhan anggaran juga perlu diperhatikan mengingat porsi anggaran negara untuk Pemilu yang memang terbatas.
"Jadi, kalau toh pencoblosan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 ini disepakati, maka pelaksanaan waktu kampanye baik Pileg maupun Pilkada relatif pendek. Sehingga diharapkan kebutuhan Pemilu dapat lebih efisien dan tidak terlalu membebani anggaran negara," tegas Dasco.
Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, pemerintah mengusulkan pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei.
Hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, Menseskab, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala BIN.
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," kata dia saat konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Mahfud menerangkan, pemerintah bersimulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024. Ada tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei.
Mahfud menerangkan, setelah disimulasikan dengan berbagai hal, dipilih pemilu 2024 pada 15 Mei. Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021.
Pertimbangannya adalah kegiatan-kegiatan pemilu 2024 bisa diperpendek agar efisien, baik dari segi waktu maupun uang.
"Mempendek masa kampanye dengan jarak pemungutan suara. Lalu dari pemungutan suara ke pelantikan presiden tidak terlalu lama. Kami antisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua. Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," ujar Mahfud Md.
Advertisement
Februari 2024 Dinilai Kurang Efektif
Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari, kurang efektif. "Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Jadi kalau Februari sudah mulai tahun ini," ucap dia.
Mahfud menerangkan, seandainya pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei sampai awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," ucap Mahfud Md.