Tolak Usulan Pemerintah, PDIP Setuju Pencoblosan Pemilu 2024 Digelar 21 Februari

Junimart menilai kalau Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2021, 19:33 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 19:33 WIB
junimart
Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan fraksinya setuju jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sesuai dengan usulan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Fraksi PDI-P sangat setuju Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart di Jakarta, Rabu (7/10/2021).

Dia mengatakan, sikap fraksinya tersebut dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Junimart menilai kurang tepat terkait usulan pemerintah yang meminta agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei karena berbenturan dengan Ramadan yang jatuh pada bulan Maret-April 2024.

"Terkait usulan Pemerintah yang meminta pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret," ujarnya.

Dia mengatakan, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

Selain itu menurut dia, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Dia menjelaskan, hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 November 2024.

"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu, lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu, sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024," katanya.

 

Batal Rapat Hari Ini

FOTO: Mendagri dan Pansus DPR Bahas RUU Otonomi Khusus Provinsi Papua
Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat mendengar penjelasan pemerintah, pengesahan jadwal Pansus dan mekanisme. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Komisi II DPR batal menggelar Rapat Dengar Pendepat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP untuk membahas persiapan Pemilu serentak 2024, pada Rabu (6/10/2021).

Rapat tersebut batal digelar karena Mendagri harus hadir dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya