Liputan6.com, Jakarta Pengunjung Museum Betawi di komplek wisata Setu Babakan, Jagakarsa Jakarta Selatan pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu hari ini, sejak pagi hingga pukul 15:00 WIB, tercatat hanya 105 orang.
Kepala Satuan Pelaksana Layanan dan Informasi Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, Nurul, mengatakan hal itu, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu. "Jumlah 105 orang itu sudah meningkat dibandingkan dengan hari sebelumnya," kata Nurul, Rabu (20/10/2021).
Menurut Nurul, UPK PBB Setu Babakan belum memutuskan apakah anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh mengunjungi Museum Betawi atau belum, meskipun pemerintah pusat, telah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 2, di mana salah satu aturannya terkait anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Advertisement
Salah seorang petugas keamanan di Setu Babakan menuturkan, sejak dibuka pada pukul 09.00 WIB, pengelola melihat sudah ada pengunjung yang ingin memasuki kawasan wisata tersebut.
"Padahal, uji coba operasional kawasan PBB ini, masih terbatas hanya untuk Museum Betawi saja yang berada di Zona A," katanya.
Menurut petugas keamanan tersebut, ada sejumlah pengunjung yang ingin mengunjungi danaunya, tapi tidak diizinkan masuk. "Kepada pengunjung kami menayakan dulu tujuannya. Kalau hanya ingin mengunjungi danaunya saja, kami tidak mengizinkan," katanya.
Kepada pengunjung yang berkunjung ke PBB Setu Babakan, diwajibkan untuk melakukan scan kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek bukti vaksinasi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta mulai membuka area publik, seperti tempat wisata dan taman, dengan kapasitas maksimal 25 persen pada PPKM level dua.
Tetap Utamakan Protokoler Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, meskipun di DKI Jakarta status PPKM sudah turun menjadi level 2, jangan menyikapinya dengan euforia, apalagi sampai mengabaikan protokol kesehatan.
Kebijakan pembukaan area publik itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta, yang berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.
Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman, adalah dibuka untuk umum dengan pengunjung maksimal 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung juga diwajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan scan kode batang pada aplikasi PeduliLindungi.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Advertisement