Formappi: DPR Periode 2019-2024 Jadi Tukang Stempel Pemerintah Mungkin Ada Benarnya

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI periode 2019-2024 hanya menjadi tukang stempel pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2021, 03:28 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 03:28 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI periode 2019-2024 hanya menjadi tukang stempel pemerintah.

Dasarnya, sejak tahun 2020 dari lima RUU Prioritas yang diselesaikan, empat diantaranya merupakan usulan pemerintah.

"Klaim sebagian elemen masyarakat bahwa DPR sekedar menjadi tukang stempel Pemerintah mungkin ada benarnya," ujar Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma dalam rilis Evaluasi Kinerja DPR secara daring, Kamis (28/10/2021).

Pihaknya heran dengan sikap DPR yang menyalahkan pemerintah atas penilaian buruk kinerja legislasi. Sementara RUU Prioritas yang berhasil disahkan dalam dua tahun ini adalah usul pemerintah.

Lantas, muncul pertanyaan yang harus ditujukan kepada DPR. Apakah tidak ada satupun RUU usulan DPR yang mendesak diselesaikan,. Atau sebagai pengusul RUU, DPR tidak berdaya dan memilih menyenangkan pemerintah dengan mendahulukan RUU usulan pemerintah.

"Apakah RUU usulan Pemerintah memang dianggap paling mendesak dibandingkan dengan RUU usulan DPR sendiri? Atau apakah DPR sebegitu 'tak berdayanya' di hadapan Pemerintah sehingga memilih menyenangkan Pemerintah dengan mendahulukan RUU-RUU dari Pemerintah ketimbang dari DPR sendiri?" ujar Leo.

"Cepatnya penuntasan kelima RUU itu juga bisa mengonfirmasi relasi timpang antara DPR dan Pemerintah," sambungnya.

 

Angka Merah

Kinerja legislasi DPR RI masa sidang I tahun sidang 2021-2022 dinilai Formappi menorehkan angka merah. Hanya satu RUU Prioritas yang diselesaikan yaitu RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara, DPR menyelesaikan 4 RUU Kumulatif Terbuka.

Rendahnya produktivitas legislasi DPR RI malah ditambah dengan langkah 'gila' menambah empat RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2021. Yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, revisi UU ITE, dan RUU BPK.

"Rendahnya produktivitas bidang legislasi DPR tersebut ditingkahi dengan keputusan 'gila' dengan menambah 4 RUU baru dalam Daftar Prioritas 2021," kata Leo.

Sementara itu, menurut Formappi, RUU yang penting untuk dibahas juga belum diselesaikan parlemen. Yaitu RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Perlindungan Data Pribadi. DPR dinilai memiliki kepedulian rendah terhadap persoalan yang nyata di masyarakat.

"Demikian juga dengan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah sekian lama ditunggu kehadirannya di tengah tuntutan situasi berupa banyaknya data pribadi yang bocor juga tak pernah menjadi pertimbangan istimewa yang mendorong munculnya kompromi untuk memilih solusi paling netral atas pandangan atau sikap berbeda-beda antar fraksi dan pemerintah terkait lembaga khusus untuk mengawasi data pribadi," ujar Leo.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya