Iwan Fals Laporkan Salah Satu Pendiri OI ke Polisi

Iwan Fals melaporkan salah satu pendiri OI berinisial KS, dia diduga menyebarkan berita bohong atau mengandung unsur fitnah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Nov 2021, 20:16 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 20:16 WIB
[Bintang] Iwan Fals
Beberapa lagu telah disiapkan untuk album yang akan diberi nama istri tercintanya tersebut. Namun, semakin hari, semakin banyak ide yang muncul hingga akhirnya molor dari target yang telah ditentukan pada tahun ini. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Musisi Iwan Fals melaporakan  salah satu pengurus owadah penggemarnya, Orang Indonesia (OI) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (4/11/2021).

Dalam hal ini, kapasitas Iwan Fals sebatas menemani istri anak dan sejumlah perwakilan dari OI. 

"Saya ke sini terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan-rekan komunitas OI. Sementara itu saja, saya menemani istri," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021) siang.

Penasihat Hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung mengatakan laporan ini berkaitan dengan kisruh kepengurusan di OI. 

Salah satu pendiri OI berinisial KS diduga menyebarkan berita bohong atau mengandung unsur fitnah.  Adapun, pernyataan KS tayang di kanal youtube dan disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

"Kami melaporkan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pemasalahan ini masih terkait OI," ujar dia.

Karena itu, kliennya merasa perlu melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

"Pada intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negra untuk menggunakan meluruskan kebohongan tersebut," ujar dia.

 


Jalan Musyawarah Gagal

[Fimela] Iwan Fals
Iwan Fals (Bambang E Ros/Fimela.com)

Sementara itu Penasihat hukum lainnya Aldi Firmansyah mengatakan, pelapornya adalah Rosanna atau istri dari Iwan Fals. Sementara Iwan Fals berstatus saksi.

Menurut Aldi, pelaporan ini adalah opsi terakhir yang ditempuh oleh kliennya. Sebelumnya, kliennya pernah mengajak untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah. Tapi tak pernah digubris.

"Tidak ada tanggapan baik dari pelapor maka kami harus bawa perkara ini ke kepolisian," ujar dia.

Laporan terdaftar dengan Nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya