Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 28 Nov 2021, 16:33 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 09:06 WIB
Banner Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja
Banner Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945. Ini menjadi alasan MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi.

Sejak sebelum lahir, UU Cipta Kerja menjadi polemik. Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan karena dinilai merugikan pekerja.

Bagaimana putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Apa respons pemerintah dan DPR? Lalu pasal apa saja yang menjadi sorotan? Simak dalam rangkaian 3 Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja
Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

Respons Pemerintah dan DPR

Infografis Respons Pemerintah dan DPR Harus Revisi UU Cipta Kerja
Infografis Respons Pemerintah dan DPR Harus Revisi UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)

6 Pasal Sorotan

Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja
Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya