Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945. Ini menjadi alasan MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi.
Advertisement
Baca Juga
Sejak sebelum lahir, UU Cipta Kerja menjadi polemik. Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan karena dinilai merugikan pekerja.
Bagaimana putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Apa respons pemerintah dan DPR? Lalu pasal apa saja yang menjadi sorotan? Simak dalam rangkaian 3 Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement