H-6 Arus Libur Natal dan Tahun Baru, Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Pada H-6 Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 atau Minggu (19/12/2021), arus penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung terpantau lancar.

oleh Mevi Linawati diperbarui 19 Des 2021, 20:47 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 20:37 WIB
Pelabuhan Merak
Pelabuhan Merak (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyatakan bahwa pada H-6 Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 atau Minggu (19/12/2021), arus penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung terpantau lancar, dan belum ada kenaikan yang signifikan.

"Prediksi puncak arus berangkat libur Natal pada 23 dan 24 Desember 2021, dan puncak arus balik libur Tahun Baru 2022 pada 2 dan 3 Januari 2022," kata Shelvy dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Dikutip dari Antara, Shelvy menyampaikan, pada periode layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, pengguna jasa diimbau mempersiapkan perjalanan dengan pembelian tiket via online.

Selain itu, penumpang juga diminta untuk tetap menjaga stamina baik kesehatan personal dan kendaraan yang digunakan, serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat sehingga perjalanan penyeberangan dapat berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya terpantau masih landai.

Data Posko pada H-8 atau Jumat (17 Desember 2021) pukul 08.00 WIB hingga Minggu (19/12/2021) pukul 08.00 WIB tercatat jumlah total penumpang yang telah menyeberang dari Merak sebanyak 70.540 orang atau naik 15 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 61.491 orang.

Tiket Online

Diikuti tren penurunan sepeda motor sebanyak 5 persen, dari jumlah 1.322 unit tahun lalu, menjadi 1.253 unit pada periode tahun ini.

Untuk jumlah kendaraan roda empat/lebih tercatat sebanyak 15.834 unit atau naik 16 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 13.666 unit.

Sehingga total seluruh kendaraan yang telah menyeberang dari Jawa menuju Sumatera sebanyak 17.087 unit atau naik 14 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 14.988 unit.

"Jika melihat data, memang ada pergeseran tren dari pejalan kaki dan pengguna sepeda motor ke mobil pribadi sehingga trafik kendaraan roda empat mengalami peningkatan. Periode tahun ini, diperkirakan tren kenaikan kendaraan roda dua di lintas Merak-Bakauheni sebesar 12 persen dan roda 4 sebesar 11 persen," ujarnya.

Lanjut dia, sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Kini beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.

Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal.

Sesuai KTP dan STNK

Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket.

Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data juga wajib mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," katanya.

Ia menambahkan, dalam menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.

Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

"Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," pungkas Shelvy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya